Aktivis Muhammad Reza Adyan Saski Desak Pencabutan Izin RSPO & ISPO PT Socfin Indonesia (Socfindo) Aek Pamingke dan Halimbe


 Labuhanbatu Utara,-

Muhammad Reza Adyan Saski Putra asli Labuhanbatu Utara yang juga Aktivis Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kepada awak media, Ia menyampaikan bahwa tata kelola industri perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam. Kamis. (26/03/)

PT Socfin Indonesia (Socfindo) yang beroperasi di wilayah Aek Pamingke dan Halimbe Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga kuat tidak menjalankan komitmen pemberdayaan masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR) secara nyata, meski telah mengantongi sertifikasi keberlanjutan internasional dan Nasional.

Pokok kajian dan temuan di lapangan menurut hasil pemantauan adalah adanya ditemukan beberapa poin krusial yang mengindikasikan adanya ketimpangan antara klaim perusahaan dengan realitas sosial di desa sekitar perkebunan :

Kegagalan Mandat CSR dan Ketergantungan Dana Desa

Hingga saat ini, desa-desa yang berbatasan langsung dengan HGU Socfindo Aek Pamingke dan Halimbe masih diduga tidak menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) dalam jumlah signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan perusahaan berskala besar belum mampu mengangkat taraf ekonomi masyarakat sekitar secara mandiri. Seharusnya, program CSR yang tepat sasaran dapat meminimalisir beban negara (Dana Desa) melalui program pemberdayaan ekonomi produktif.

Indikasi Laporan Pemberdayaan Fiktif

Terdapat dugaan kuat bahwa laporan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diajukan oleh perusahaan sebagai syarat sertifikasi hanyalah bersifat administratif tanpa dampak substantif. Kondisi kemiskinan dan rendahnya keterlibatan masyarakat dalam rantai ekonomi perkebunan menjadi bukti bahwa laporan tersebut tidak selaras dengan fakta di lapangan.

Pelanggaran Prinsip Keberlanjutan (RSPO & ISPO)

Salah satu pilar utama Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah tanggung jawab sosial dan pengembangan masyarakat. Jika masyarakat sekitar masih bergantung sepenuhnya pada bantuan sosial pemerintah pusat/daerah sementara perusahaan meraup laba dari tanah tersebut, maka prinsip "Kesejahteraan Sosial" telah gagal dipenuhi.

Menyikapi kondisi tersebut, Muhammad Reza Adyan Saski Selaku Aktivis Sumatera Utara menyatakan sikap dan menuntut langkah tegas sebagai berikut :

- Meminta Kepada Gubernur Sumatera Utara  Segera membentuk tim investigasi independen untuk meninjau ulang dampak sosial keberadaan PT Socfindo di Labuhanbatu Utara.

- Meminta Gubernur untuk merekomendasikan peninjauan ulang izin operasional jika terbukti mengabaikan kesejahteraan masyarakat lokal.

Kepada Lembaga Sertifikasi RSPO dan ISPO 


Kami mendesak untuk segera MENCABUT sertifikasi RSPO dan ISPO PT Socfindo Aek Pamingke dan Halimbe. Sertifikat keberlanjutan tidak boleh dijadikan "tameng" hijau (greenwashing) sementara masyarakat sekitar tetap berada dalam jerat kemiskinan.

Kepada Aparat Penegak Hukum

Segera melakukan audit terhadap alokasi dana CSR perusahaan untuk memastikan tidak adanya manipulasi laporan yang merugikan kepentingan publik dan negara.

Sebagai ungkapan penutup saya pertegas bahwa Keberadaan perusahaan perkebunan seharusnya menjadi mesin pertumbuhan ekonomi lokal, bukan sekadar penonton di tengah kemiskinan masyarakat desa. Kami akan terus mengawal isu ini hingga masyarakat mendapatkan hak pemberdayaan yang nyata sesuai amanat undang-undang.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar